Iklan

Iklan

,

Iklan

Cara membuat SIM di Polres Jepara

22 Des 2023, 10:16 WIB Last Updated 2023-12-22T03:16:12Z
Kebutuhan SIM sekarang ini semakin banyak, Anak anak sekolah semakin bertambah seiring bertambahnya sepeda motor yang dipakai untuk sekolah. Oleh karena itu diperlukan SIM untuk dapat mengendarai sepeda motor.

Berikut adalah tata cara dan prosedur untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebelum membuat di Polres Jepara, Anda harus persiapkan Persyaratannya. yaitu sebagai berikut:

1. Fotokoi KTP

Anda harus menyiapkan KTP yang masih berlaku, bagi yang belum, bisa membuat KTP sementara di Disdukcapil Jepara. KTP sementara harus di ditunjukkan dan difotokopi.

2. Cek Kesehatan dan Buat SK Kesehatan

sebelum maju ke pendaftaran, Anda diharuskan mengecek kesehatan dan buat surat keterangan kesehatan di klinik kesehatan Polres Jepara. Surat Keterangan kesehatan tersebut didapat dari dokter di Klinik Kesehatan Polres Jepara. Jika Antri maka budayakan antri.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah membuat SK Kesehatan, kemudian mengisi formulir pendaftaran dengan tujuan pembuatan SIM (A/C atau lainnya). Kemudian lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku. Setelah mendapat formulir pendaftaran, diharuskan mengisi Formulir pembuatan SIM dengan data diri lengkap dan benar. Lalu diserahkan kembali ke petugas dan antri dalam antrian sampai dipanggil.

4. Ujian SIM

Setelah mendapatkan antrian, Anda diharuskan mengikuti Ujian Teori dan Praktek. Ujian Teori diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan Anda tentang Tata tertib lalu lintas. Jika ujian teori lulus, kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian praktik.

Jika ujian teori tidak lulus, Anda diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang teori SIM dengan tenggang waktu 7 hari, atau 14 hari, dan atau 30 hari. Jika ternyata didalam ujian ulang ini Anda dinyatakan lagi tidak lulus, dan tidak mengulang, atau tidak datang kembali, atau pun tidak ada keterangan, maka uang pembayaran pendaftaran biaya SIM ini dikembalikan oleh petugas.

Setelah Lulus ujian Teori maka anda diadakan ujian praktek SIM. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak. Jika ternyata tidak lulus, Anda juga diberi kesempatan yang sama untuk mengulang lagi mengikuti ujian praktik dengan tenggang waktu 7 hari, atau 14 hari, dan atau 30 hari (tenggang waktu sama seperti ujian teori). Dan kemudian jika Anda telah mengulang ujian praktek namun kemudian dinyatakan tidak lulus, dan tidak mengulang, atau tidak datang kembali, dan atau tidak ada keterangan, maka uang pendaftaran pembuatan SIM yang telah dibayarkan dikembalikan oleh petugas.

5. Legalitas (Tanda Tangan, Sidik Jari, dan Foto)

Langkah terakhir ini jika sudah dinyatakan lulus ujian (baik teori dan praktek). Maka langkah selanjutnya adalah untuk memenuhi persyaratan legalitas. Yaitu dengan tanda-tangan, sidik jari, dan juga foto identitas diri yang akan diletakkan di SIM.

6. Pengambilan SIM

Langkah ini adalah menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah dibuat sesuai nama dan identitas yang berlaku di loket pengambilan SIM.

Namun mulai tahun 2021, sudah ada Pembuatan sim secara digital, anda hanya perlu install aplikasi di hp anda lalu ikuti prosedur pendaftaran sampai pembayaran. selanjutnya tinggal nunggu di rumah, dan sim akan dipaketkan ke rumah anda. mudah kan?

Iklan