Jepara - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji mengatakan tidak ada toleransi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, khususnya mengenai usaha karaoke di Kabupaten Jepara.
Hal ini disampaikan Mulyaji, saat menerima audiensi Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara (PPKJ), pada Rabu (12/02/2020), di Kantor Sekda Jepara. Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara Hery Yulianto, Kepala Bagian Pembangunan Sekda Jepara Hasanuddin Hermawan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, serta perwakilan pengusaha karaoke.
Bacalagi: GIIAS 2020 akan digelar di empat Kota Besar dan berikut Jadwalnya
“Pada prinsipnya kita tetap berpegang pada aturan hitam di atas putih, untuk menegakkan Perda ini,” kata Mulyaji.
Mewakili Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi, Mulyaji menyampaikan terkait dengan penyusunan Perda tentang Usaha Pariwisata ini, baik eksekutif maupun legislatif sudah memikirkan jauh dan mendasarkan berbagai pertimbangan termasuk masukan dari stakeholder. Penetapan peraturan ini juga sudah disepakati kedua belah pihak, antara eksekuif dan legislatif.
Bacalagi: Rossi dan Vinales Jumpa Fans bersama team balap Yamaha Racing Indonesia 2020
Terkait dengan hal tersebut, kata Mulyaji, manakala perda ini dianggap tidak relevan dan merugikan warga masyarakat bisa mengajukan class action (menggugat), di lembaga peradilan atau Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak berbicara tentang Perda karaoke saja, tapi berbicara perda secara keseluruhan,” kata dia.
Pengacara PPKJ Tarto W berharap bisa diulas kembali terkait perda yang mengatur usaha karaoke di Kabupaten Jepara. Ia mengaku, ada sekitar 130 orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha karaoke tersebut.
Bacalagi: Bus Bejeu Rilis Armada Baru Volvo B11R - 430hp body avante H9
"Saya minta Peraturan daerah jepara tersebut dapat ditinjau ulang," kata dia.
Hal ini disampaikan Mulyaji, saat menerima audiensi Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara (PPKJ), pada Rabu (12/02/2020), di Kantor Sekda Jepara. Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara Hery Yulianto, Kepala Bagian Pembangunan Sekda Jepara Hasanuddin Hermawan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, serta perwakilan pengusaha karaoke.
Bacalagi: GIIAS 2020 akan digelar di empat Kota Besar dan berikut Jadwalnya
“Pada prinsipnya kita tetap berpegang pada aturan hitam di atas putih, untuk menegakkan Perda ini,” kata Mulyaji.
Mewakili Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi, Mulyaji menyampaikan terkait dengan penyusunan Perda tentang Usaha Pariwisata ini, baik eksekutif maupun legislatif sudah memikirkan jauh dan mendasarkan berbagai pertimbangan termasuk masukan dari stakeholder. Penetapan peraturan ini juga sudah disepakati kedua belah pihak, antara eksekuif dan legislatif.
Bacalagi: Rossi dan Vinales Jumpa Fans bersama team balap Yamaha Racing Indonesia 2020
Terkait dengan hal tersebut, kata Mulyaji, manakala perda ini dianggap tidak relevan dan merugikan warga masyarakat bisa mengajukan class action (menggugat), di lembaga peradilan atau Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak berbicara tentang Perda karaoke saja, tapi berbicara perda secara keseluruhan,” kata dia.
Pengacara PPKJ Tarto W berharap bisa diulas kembali terkait perda yang mengatur usaha karaoke di Kabupaten Jepara. Ia mengaku, ada sekitar 130 orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha karaoke tersebut.
Bacalagi: Bus Bejeu Rilis Armada Baru Volvo B11R - 430hp body avante H9
"Saya minta Peraturan daerah jepara tersebut dapat ditinjau ulang," kata dia.