JEPARA – Pemilihan Kepala Daerah (guberbur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota) serentak nasional berdasarkan pasal 201 (8) UU 10/2016 diselenggarakan bulan November 2024. Namun saat ini DPR RI tengah mulai membahas revisi UU 10/2016 tentang pilkada dan UU 17/2017 tentang Pemilu. Salah satu perubahan dalam draf RUU tersebut adalah mengubah pelaksanaan pilkada serentak yang diatur dalam UU 10/2016, yakni pilkada dilaksanakan tahun 2022, 2023 dan serentak nasional pada 2027.
Langkah KPU Kabupaten Jepara merencanakan penganggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak awal mendapat dukungan DPRD Jepara. Hal itu diungkapkan oleh pimpinan DPRD Jepara, yakni Junarso dan Pratikno saat Rapat Audiensi/Dengar Pendapat dengan KPU Jepara Terkait Penyampaian Perkiraan Anggaran Pilkada di Ruang Komisi A DPRD Jepara pada Kamis (5/8/2020).
Oleh karena itu, pembahasan persiapan khususnya perencanaan program dan anggaran pilkada harus sudah dilakukan mulai saat ini. Rabu (5/8), KPU Jepara telah meyampaikan beberapa persiapannya di hadapan pimpinan DPRD Jepara. Pimpinan DPRD Jepara sangat mendukung apa yang menjadi program KPU dalam persiapan menuju pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Kami, pimpinan DPRD mendukung program KPU untuk pelaksanaan tahapan Pilkada. Kami berharap Pilkada bisa berjalan lebih demokratis dan lebih baik,” ujar Junarso saat rapat yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan anggota KPU Kabupaten Jepara (Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun) serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali dan Kasubag Program dan Data Dinar Sitoresmi.
Junarso, Wakil Ketua DPRD Jepara yang melaksanakan tugas ketua DPRD Jepara juga menambahkan, pelaksanaan Pilkada harus dipersiapkan dengan matang dan jauh-jauh hari. Agar ke depannya mendapatkan hasil yang maksimal. Walaupun, anggaran Pilkada menjadi mahal.
“Anggarannya bisa dimaksimalkan dengan memperhatikan efektivitas dan efisien. Tentu kami akan mendukung asal Pilkada atau Pemilu ke depan tidak ada money politics,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga berharap, KPU Kabupaten Jepara memperbanyak kegiatan pendidikan pemilih/demokrasi. Kegiatan tersebut menyesuaikan perkembangan teknologi informasi. “Karena sekarang masyarakat tidak bisa lepas dari handphone, baik itu ibu rumah tangga maupun para remaja,” ungkapnya.
Sedangkan, Praktino, wakil ketua DPRD Jepara menyampaikan masukan tentang alat peraga kampanye. Agar ke depannya tidak memberatkan peserta atau tim kampanye dan tidak cepat rusak. “Maksudnya menyediakan alat peraga kampanye ini sangat baik, tetapi tolong diperhatikan pemasangannya dan pemeliharaannya,” ungkapnya.
Subchan Zuhri, ketua KPU Kabupaten Jepara menyampaikan, perkiraan anggaran yang telah disampaikan dengan Pemkab Jepara sekitar Rp 75 miliar. Apabila diperbandingkan dengan Pilkada 2017 ada kenaikan anggaran Pilkada.
Kenaikan itu, jelasnya, ada berbagai faktor. Di antaranya, kenaikan jumlah pemilih. Kenaikan jumlah pemilih ini berdampak pada penambahan TPS dan penyelenggara di tingkat KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Berdasarkan data, Pilkada 2017 ada 858.958 pemilih dengan 1805 TPS. Sedangkan, perkiraan di 2022 berdasarkan laju pertumbuhan penduduk mencapai 974.035 pemilih dengan 2.292 TPS.
Selain itu, ada kenaikan standar honor penyelenggara di tingkat ad hoc. Kenaikannya mencapai 133,9 persen dibandingkan Pilkada 2017. Kenaikan karena menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Keuangan. “KPU juga mempunyai kewajiban menyediakan kotak dan bilik suara untuk Pilkada. Di mana Pilkada 2017 tidak ada anggaran pengadaan kotak dan bilik,” paparnya.
Selain itu, KPU berkewajiban menfasilitasi kampanye peserta pemilu.
Di Pilkada 2017, di Kabupaten dua pasangan bupati dan wakil bupati. Sedangkan, untuk Pilkada mendatang KPU Kabupaten Jepara merancang ada lima pasangan calon, baik dari unsur partai politik maupun perseorangan. “Ada perbedaan jumlah pasangan calon ini berdampak kenaikan anggaran Pilkada,” terangnya.