Jepara - Rancangan peraturan daerah (ranperda)-nya telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara tentang tempat wisata pantai pungkruk. Kini para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pungkruk, Mororejo, Kecamatan Mlonggo, dikenai tarif masuk Rp 8 ribu.
Ranperda telah ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan empat ranperda hari Kamis (26/8) lalu. Salah-satunya ranperda adalah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Regulasi tersebut adalah menetapkan tarif masuk ke Pantai Pungkruk. Dalam regulasi tersebut, juga ditetapkan penarikan retribusi ke tempat wisata Gua Tritip di Donorojo senilai Rp 8 ribu.
Baca juga; Spot Terbaik Pantai Bondo Jepara
Namun sampai saat ini, penarikan retribusi kedua tempat wisata baru tersebut belum mulai. Hal ini dikarenakan baru disahkan ranperda.
Baca juga; Keindahan tersembunyi di Pantai Kartini Jepara
”Nanti akan ada pengesahan dari berbagai pihak. Mulai dari Provinsi, dan lainnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza melalui Kabid Destinasi Nur Zuhruf.
Untuk tahapan selanjutnya, Disparbud Jepara berkomitmen untuk komunikasi intens dengan biro hukum. Agar ranperda tersebut bisa segera disahkan menjadi perda. ”Kami optimistis tahun ini sudah mulai bisa menarik retribusi,” tegasnya.
Baca lagi; Pantai Bandengan Jepara di Puncak Hari Raya
Pantai Pungkruk dinilai sudah siap dikenai tarif masuk. Fasilitas sarana dan prasarana telah berdiri. Seperti tempat bermain anak, gazebo, hingga gedung pujasera untuk pusat kuliner dan jajanan khas jepara seperti horog-horog dan lainnya. Terdapat dua loket di sisi utara dan selatan.
Pihak Disparbud Jepara berharap, dengan penarikan retribusi wisatawan Pantai Pungkruk bisa mengganti pendapatan yang diperoleh dari retribusi ke Karimunjawa. Lantaran dalam ranperda tersebut, juga disebutkan retribusi ke Karimunjawa dihapus.
Baca lagi; 20 Pantai di Jepara yang Punya Wisata Bahari Menakjubkan
Pantai Pungkruk merupakan destinasi wisata yang dikelola Pemkab Jepara. Akan tetapi sebelum ditetapkan perda tersebut, masuk ke Pantai Pungkruk masih gratis.