Semarang - Dana insentif untuk 211.455 Pengajar Keagamaan di Jawa Tengah, yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah dicairkan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Nur Abadi.
"Alhamdulillah, sudah disalurkan. Per guru dapat Rp1,2 juta selama satu tahun, dengan perbulannya Rp100 ribu. Untuk tahun ini, akan dicairkan dua kali tiap 6 bulan," kata Nur, di Semarang, Kamis (9/9/2021).
Baca juga; Bus Rasa Hotel dari Po Shantika Punya Fasilitas Pijat Refleksi
Dengan adanya bantuan tersebut, ia berharap nantinya bisa bermanfaat bagi para guru keagamaan. "Bantuan insentif guru keagamaan ini bisa tersalurkan di masa pandemi. Semoga tambah bermanfaat dan tambah barokah bagi ustadz dan pengajar keagamaan," harapnya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, mengatakan pihaknya memastikan dana insentif periode pertama telah ditransfer ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, sejak 31 Agustus 2021. "Sudah dicairkan (dana insentif) untuk enam bulan dari Pemprov ke Kanwil Kemenag Jateng," terang Imam
Imam menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kendala pencairan ke penerima dana insentif. Menurutnya, kendala pencairan biasanya terjadi karena ada penerima insentif yang meninggal dunia, atau pindah domisili ke luar Jateng.
Baca lagi; Pemerintah Ciptakan SDM Industri Kompeten TIK Sebagai Penunjang Making Indonesia 4.0
"Sampai saat ini belum ada laporan kendala. Namun kalau nanti ada kendala, semisal penerima dana insentif meninggal dunia, maka dana akan ditarik oleh Kanwil Kemenag dan dikembalikan ke Kas Daerah," katanya.
Lebih jauh, terkait pencairan dana insentif pengajar keagamaan periode kedua dapat dilakukan pada bulan Desember mendatang. "Harapan kami, tidak ada kendala sehingga untuk yang periode kedua tersebut bisa dicairkan Bulan Desember. Jadi nanti genap setahun dengan total dana insentif sekitar Rp. 254,2 miliar," jelasnya.