Iklan

Iklan

,

Iklan

Kades Sampung Terlibat Pencurian Kayu Jati Rembang di Adili

Sep 5, 2021, 14:50 WIB Last Updated 2021-09-05T07:52:59Z

Rembang – Pengadilan Negeri Rembang menggelar persidangan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sarang yang terlibat pencurian kayu jati, Rabu (1/9). Sidang itu diagendakan sampai tahap pemeriksaan saksi.

Ilustrasi

Dalam kasus PN Rembang tersebut tercatat ada dua terdakwa yakni Slamet Riyadi yang merupakan Kades Sampung dan Miftahudin.

Baca juga; Pemerintah Ciptakan SDM Industri Kompeten TIK Sebagai Penunjang Making Indonesia 4.0

Pihak pelapor, Mukti Ali saat menyaksikan sidang mengatakan, ayahnya meninggal pada Januari lalu.  Pohon jati yang ditanam almarhum ayahnya ditebang oleh Miftahudin. Dan dari pihak keluarga kemudian mendapat pertanyaan dari seseorang warga yang mengetahui kejadian tersebut. 

“Selang beberapa hari kakak saya ke lokasi. Benar ditebang,” katanya.

Mukti Ali menerangkan bahwa keluarga telah melaporkan pencurain pohon jati tersebut ke Polres Rembang. Hal ini dikarenakan pohon jati yang ditebang lumayan banyak.

Baca lagi; Tanah Milik Zainut Tauhid Tersebar di Jakarta, Bekasi hingga Jepara

Atas laporan tersebut, kemudian diketahui sejumlah nama yang terlibat. di antaranya Miftahudin selaku penebang dan penjual, Miftahul Akhsan yang membeli dan Slamet Riyadi yang menyurung penebangan.

Saat sidang para terdakwa sudah mengakui hal itu salah. Lanjut Mukti, pihaknya telah membuka pintu maaf, namun proses hukum harus tetap berjalan.

Iklan