Iklan

Iklan

,

Iklan

Jepara dinilai Gagal Melindungi Pariwisata Karimunjawa

Kartininews
2 Mei 2023, 14:18 WIB Last Updated 2023-05-02T07:18:16Z

 Jepara - Penemuan fakta oleh Kawali dilapangan menunjukkan bahwa Tambak Udang Ilegal Karimunjawa sudah memangkas hampir 50% transportasi pariwisata Karimunjawa. Hal ini dikarenakan Kapal yang dinaiki penumpang pariwisata harus mengalah dengan banyaknya truk tambak udang ilegal yang lalu lalang Jepara Karimunjawa. Fakta lain masih banyak lagi yang merugikan masyarakat Karimunjawa. 

Disamping itu, Ranperda RTRW 2022-2024 tak kunjung usai, namun akhirnya akan disahkan besok pagi tanggal 3 Mei 2023. Pembahasan Ranperda RTRW 2022-2042 Kabupaten Jepara sempat terkatung-katung. Pengambilan keputusan ranperda tersebut masuk angin dikarenakan Kementerian ATR/BPN tidak memberikan persetujuan subtansi.

Kini setelah mendapat persetujuan, Perda RTRW itu mengatur tentang kawasan industri, pariwisata, dan sebagainya akan segera disahkan. Aturan tersebut bakal menjadi acuan dan kepastian hukum kepada calon investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Jepara.

Perda tersebut mencakup tentang regulasi yang diatur perkecamatan sebagai tempat Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Sehingga, hal ini menjadi titik perjuangan rakyat karimunjawa untuk menyelamatkan daerahnya dari industri tambak udang yang akan menyerangnya. Oleh karena itu, aturan tersebut bakal menjadi wilayah kepulauan Karimunjawa yang tidak boleh untuk tambak udang vaname.

Tambak Udang ilegal ini sudah memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan pariwisata. Penutupan tambak udang di sana sekarang ini menunggu pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda Kabupaten Jepara. Jika tidak segera disahkan maka Jepara dinilai gagal melindungi kawasan pariwisata nasional karimunjawa.

Setelah disahkan menjadi Perda, kawasan tambak yang berada di wilayah karimunjawa akan ditutup dan hanya diperuntukan pariwisata saja. Ketua Umum Kawali Nasional Puput TD Putra berharap tahapan pengesahan ranperda RTRW Jepara ini agar cepat terlaksana.

Perwakilan dari masyarakat Karimunjawa pun datang untuk audiensi di DPRD besok dan akan mengawal rapat paripurna pengesahan RTRW lusa (4 mei 2023). Mereka akan hadir di gedung DPRD Jepara.

Seperti diketahui, Karimunjawa disetujui sebagai Taman Nasional sejak Tahun 1982 melalui Surat Gubernur Jateng No 556.21378 Tanggal 26 Oktober 1982, , Tahun 1986 Penunjukan sebagai Cagar Alam Laut sesuai SK. Menhut No. 123/Kpts-II/1986 Tanggal 19 April 1986, Dinyatakan sebagai Taman Nasional dengan Surat Pernyataan Menhut No. 161/Menhut-II/1988 Tanggal 23 Februari 1988, kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunjawa sesuai SK Dirjen No.79/IV/set-3/2005 dan sampai ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sesuai PP No. 50 Tahun 2011, sehingga sudah ada proses panjang untuk menentukan kebijakan khusus yang diterapkan di Karimunjawa Jepara.

Kepala Departemen Advokasi Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah juga menuturkan bahwa tambak udang intensif baru beroprasi sejak 2017 sampai sekarang, artinya para petambak memang sudah mengerti konskuensi dan resikonya ketika melakukan kegiatan usaha di KSPN Karimunjawa tanpa legalitas yang dipersyaratkan, kegiatan pipanisasi yang dipasang bisa mengganggu wilayah Taman Nasional, ditambah pencemarannya terindikasi merusak terumbu karang.

Bukti otentiknya adalah pada tanggal 15 Maret 2023 Pj Bupati Jepara telah mengeluarkan SK Bupati Jepara No 523/56 Th 2023 tersurat bahwa eksistensi kegiatan Tambak Udang tersebut tidak di akomodir didalam perda no 2 Th 2011 tentang RTRW dan tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. 

"Untuk itu pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan. Kami berharap DPRD Jepara segera disahkan Raperda RTRW ini menjadi Perda Jepara," tegasnya.

Iklan