Karimunjawa - Setelah berjuang demi mendapatkan Ketok Palu Perda Pemda Jepara, kini Warga Karimunjawa tinggal menunggu tindak lanjut dari Peresmian Perda Pemda Jepara yang berkaitan dengan pelarangan Tambak Udang yang ada di Karimunjawa.
Setelah Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (4/5/2023), mengesahkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023 – 2043. Legislatif menyepakati bahwa aktivitas tambak udang di Karimunjawa mulai detik itu menjadi Terlarang. Regulasi itu sepaket dengan penetapan kawasan-kawasan peruntukan industri.
Setelah mendapat persetujuan di forum sidang paripurna DPRD Jepara, perjuangan rakyat Karimunjawa belum selesai. Harus ada tindak lanjut dengan memberikan garis kuning dan penutupan tambak udang yang beroperasi di Karimunjawa.
Ketua Dewan Haizul, menyatakan bahwa keputusan bersama ini merupakan yang terbaik dari pengesahan Perda RTRW 2023-2043.
“Kami hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat,” Kata Haiz, Ketua DPRD Jepara.
Haiz melanjutkan bahwa hasil substansi Pemerintah Pusat itu melarang adanya tambak udang di Karimunjawa. Oleh karena itu, ada konsekuensi logis yang diterima daerah jika menolak. Dampaknya pun akan dirasakan pada semua sektor. Sebab dalam Perda RTRW 2023-2043 adalah tidak hanya sebatas mengatur soal tambak udang saja di Karimunjawa.
Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyampaikan hal yang sama, bahwa ini tidak hanya terkait tentang penutupan tambak udang di Karimunjawa. Setelah pengesahan perda RTRW 2023-3024 ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang sudah mengantongi izin. Pada rentang masa tempo itu, pemda akan memberikan sosialisasi serta solusi untuk usaha alternatif.
“Pemda kan mencarikan solusi yang baik bagimana cara untuk bisa survive dalam perekonomian di Karimunjawa. Sehingga masyarakat yang terdampak tersebut bisa diberikan solusi yang terbaik,” terangnya.
Edy juga menyatakan, dalam rentang dua tahun masa peralihan, akan ada pengawasan juga yang melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Pengawasan ini melibatkan pihak-pihak penegakan hukum. Dan pelarangan dari pengesahan Perda ini berlaku bagi pembukaan tambak baru mulai hari ini.