Iklan

Iklan

,

Iklan

Mukab VI Kadin Jepara dianggap Cacat Prosedural dan akan ditempuh Jalur Hukum

Kartininews
Oct 23, 2023, 23:47 WIB Last Updated 2023-10-23T16:47:04Z

 Jepara - Pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara tahun 2023, kemarin tanggal 21 Oktober 2023 di Gedung SHIMA Jepara, telah terjadi banyak kekecewaan bagi para anggota KADIN Jepara. 


Lukman Hakim, seorang anggota KADIN Jepara, melayangkan kritik kepada panitia MUKAB VI KADIN Jepara karena telah dianggap tidak menjalankan prosedur dengan baik.

Menurutnya, panitia MUKAB VI tersebut seharusnya mengikuti Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN dan juga surat rekomendasi dari KADIN Jawa Tengah yang telah menyarankan agar pelaksanaan MUKAB VI ini mengacu pada Keppres No.18 tahun 2022 tentang Anggaran Dasar (AD) pasal 25 dan ART pasal 24. Akan tetapi, panitia MUKAB VI terlihat tidak konsisten dalam pengumuman dan ketentuan pelaksanaan MUKAB, yang telah berubah beberapa kali tanpa penjelasan yang memadai.

Lukman juga menganggap bahwa perubahan ketentuan pada pelaksanaan MUKAB VI tersebut dapat dimungkinkan untuk disengaja dan bertujuan untuk mendukung calon tertentu, terutama pada Ketua KADIN petahana. Panitia MUKAB dianggap tidak berkoordinasi dengan Dewan Pengurus KADIN, sehingga keputusan mereka dinilai cacat prosedural.

Pelaksanaan MUKAB VI Kadin Jepara ini juga terdapat kecurigaan terhadap tindakan yang dianggap sebagai “permufakatan yang jahat” dalam pengaturan prosedur MUKAB VI KADIN Jepara. Sebagaimana Anggota KADIN lainnya, seperti Sahli Rais, juga tidak mengetahui perubahan-perubahan tersebut dan hanya memiliki pengetahuan tentang edaran kedua yang dikeluarkan oleh panitia MUKAB VI.


Dalam Mukab VI Kadin Jepara tersebut, Andang Wahyu Triyanto, kembali terpilih menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Jepara periode 2023-2028. Terpilihnya Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara itu terpilih secara aklamasi. Dua calon lain, yaitu Abdul Kohar dan Abdul Haris menyatakan mundur dari calon ketua.

Pemilihan Ketua Kadin Jepara secara Aklamasi itu disahkan dalam sidang pleno, Sabtu (21/10/2023) di Gedung Shima kompleks Setda Jepara. Ketetapan tersebut telah disetujui oleh 37 anggota pemilik hak suara. Sedangkan jumlah anggota lainnya memilih tidak bersuara dalam pemilihan tersebut.

Nampaknya Mukab VI Kadin Jepara ini menjadi persoalan serius bagi Lukman dengan berbagai rentetan peristiwa yang menurutnya sangat tidak pantas.

”Kami akan bawa hasil Mukab VI Kadin Jepara ini ke jalur hukum," terang Lukman.

Iklan